Senin 18 Jan 2016 16:45 WIB

Dishub Kota Bandung Usulkan Kenaikan Retribusi Parkir

Rep: c26 / Red: Friska Yolanda
Warga memarkir kendaraan menggunakan parkir meter di Jalan Sabang, Jakarta, Senin (18/1).
Foto: Republika/ Wihdan
Warga memarkir kendaraan menggunakan parkir meter di Jalan Sabang, Jakarta, Senin (18/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung berencana menaikkan retribusi parkir. Kenaikan tarif ini berlaku bagi parkir pinggir jalan yang dijaga petugas.

Sekretaris Dishub Enjang Mulyana menyebutkan adanya rencana kenaikan retribusi parkir bagi pengguna kendaraan bermotor. Kenaikan tarif ini berlaku bagi parkir-parkir pinggir jalan yang dijaga petugas dishub.

Rencana ini dilatarbelakangi oleh kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Beberapa lokasi parkir pinggir jalan sudah dihilangkan seperti di Pasar Baru dan Jalan Dalem Kaum dan berimbas pada pengurangan pendapatan.

“Ada titik-titik parkir yang dihilangkan, jadi PAD berkurang, tapi target tinggi,” ujar Enjang saat dihubungi, Senin (18/1).

Tarif parkir pinggir jalan akan diubah menjadi sistem progresif. Kendaraan yang terparkir harus membayar tarif per jam yang nominalnya akan ditetapkan Dishub nantinya. 

Namun, ia belum bisa menentukan nominal tarif baru. Rencana ini masih dalam pembahasan bersama anggota DPRD Kota Bandung untuk menetapkan parkir yang sesuai.

Selain menambah PAD, kenaikan tarif juga menjadi alternatif untuk mengurangi tingkat kemacetan di Kota Bandung. Karena tarif yang semakin mahal, warga pun enggan membawa kendaraan pribadi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement