REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akhirnya mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam draf Rancangan Undang-Undang yang akan dibahas DPR dan pemerintah untuk menentukan program Legislasi Nasional Prioritas 2016, revisi UU tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 diusulkan oleh pemerintah.
Ketua DPR Ade Komaruddin mengakui, UU terorisme memang harus diperbaiki. Hal ini dimaksudkan agar UU ini memiliki kekuatan untuk dapat memberantas terorisme dalam arti sesungguhnya. Meskipun masuk dalam draf yang akan dibahas untuk dimasukkan sebagai RUU prioritas, namun, revisi UU terorisme belum tentu disetujui untuk masuk tahun ini.
Dia menjelaskan, DPR akan menggunakan pakem 35 UU yang dapat dibahas selama satu tahun seperti yang dilakukan tahun 2015 lalu.Kalau (revisi) terlalu lama, bisa saja minta pada pemerintah untuk mengeluarkan Perppu,” ujar Ade Komaruddin di Kompleks Perlemen, Senayan, Senin (18/1).
(Baca: Usul BIN Tangkap Orang Dianggap Sama dengan Orba).
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, yang paling pentintg, revisi UU Terorisme ini harus segera dilakukan. Sebab, persoalan terorisme adalah masalah yang mendesak. UU ini nantinya harus memberikan kewenangan pada pemberantasan terorisme dilakukan oleh aparat penegak hukum. Tragedi teror di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu tidak boleh terjadi lagi. Jadi harus ada SOP yang baru agar tidak terulang lagi.
Selain itu, SOP yang baru ini untuk meminimalisir korban akibat serangan terorisme dan kelalaian masyarakat yang ikut menonton. “Saya akan bicarakan itu dengan seluruh pimpinan fraksi dan komisi terkait,” tegas dia.