Ahad 17 Jan 2016 13:06 WIB

Kemiskinan Penyebab Tingginya Angka Perceraian di Tasikmalaya

Rep: Fuji E Permana/ Red: Winda Destiana Putri
Perceraian
Perceraian

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Faktor ekonomi menjadi penyebab tingginya angka perceraian di Kabupaten Tasikmalaya.

Sepanjang 2013 sampai 2015 perkara perceraian di Tasikmalaya mencapai 9.756 perkara. MUI Kabupaten Tasikmalaya menilai tingginya angka perceraian karena pemerintah kurang memperhatikan kesejahtreraan masyarakat.

"Untuk mengurangi tingginya angka perceraian pemerintah harus betul-betul meningkatkan pembinaan, pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Ketua MUI Kabupaten Tasikmalaya, KH Ii Abdul Basit kepada Republika, Ahad (17/1).

KH Ii mengatakan, pemerintah dan tokoh-tokoh dinilai kurang intens dalam melakukan pembinaan kepada masyarakat terkait masalah perceraian. Menurutnya, hal ini mungkin terjadi karena masalah pembinaan terlupakan oleh urusan lain. Biasanya, yang menyita perhatian pemerintah dan para tokoh adalah urusan politik dan hal-hal lainnya.

Padahal, urusan rumah tangga sangatlah penting. Menurut KH Ii, jika urusan rumah tangga baik maka akan menghasilkan masyarakat dan anak-anak yang baik juga.

Dalam hal ini, harus ada upaya meningkatkan kesejahteraan dan pendidikan masyarakat. Sebab pintu masuk segala kejahatan dari kurangnya kesejahteraan dan pendiudikan.

"Kalau masyarakat kurang terdidik dan tidak sejahtera, maka akan menimbulkan kekacauan," ujar KH Ii.

Berdasarkan cacatan Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya. Laporan perkara perceraian yang diterima Pengadilan Agama di 2015. Tercatat, ada sebanyak 2.424 perkara cerai gugat dan 980 cerai talak. Perkara perceraian yang diputuskan ada sebanyak 2.361 perkara cerai gugat dan 956 perkara cerai talak. Artinya sepanjang 2015 ada sekitar 3.317 perceraian yang terjadi di Tasikmalaya.

Sebelumnya, di 2014 tercatat ada sebanyak 2.388 perkara cerai gugat dan 914 cerai talak yang diterima Pengadilan Agama. Sebanyak 2.354 perkara cerai gugat dan 834 perkara cerai talak diputuskan. Artinya sepanjang 2014 ada sekitar 3.188 perceraian.

Di 2013 juga tercatat ada 2.377 perkara cerai gugat dan 874 perkara cerai talak. Sepanjang 2013 ada 3.251 perkara perceraian yang diputuskan.

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya, Aan Iskandar melalui Panitera Muda Hukum, Lilis Nurlaela menjelaskan, faktor terjadinya perceraian selama dua tahun terakhir sebagian besar disebabkan karena masalah ekonomi keluarga. Di 2015 perceraian yang disebabkan faktor ekonomi ada 2.478 perkara. Selain itu, ada 646 perkara perceraian yang diakibatkan sumai tidak bertanggungjawab.

Di 2014, ada sebanyak 2.365 perceraian terjadi akibat masalah ekonomi keluarga. Sebanyak 546 perkara akibat suami tidak bertanggungjawab dan 235 perkara karena tidak ada keharmonisan dalam berumahtangga.

Menurut KH Ii, tingginya angka perceraian yang diakibatkan faktor ekonomi keluarga, ada hubungannya dengan angka kemiskinan di Kabupaten Tasikmalaya. Banyaknya angka kemisikinan menadakan kurangnya kesejahteraan masyarakat. Ketika kesejahteraan masyarakat kurang maka akan meimbulkan berbagai permasalahan. Salah satunya mengakibatkan tingginya angka perceraian yang terjadi.

Berdasarkan catatan terakhir Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tasikmalaya pada 2013. Di Kabupaten Tasikmalaya terdapat 11,57 persen penduduk miskin dari proyeksi penduduk 1.720.123 jiwa. Berdasarkan data dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Tasikmalaya. Jumlah pengangguran terbuka di Tasikmalaya sebanyak 61 ribu jiwa. Jumlah tersebut setara dengan enam persen dari jumlah penduduk usia kerja di 2014.

Dalam upaya menekan tingginya angka perceraian, dikatakan KH Ii, ada tiga hal yang harus diperhatikan pemerintah dan menjadi fokus perhatian MUI. Diantaranya, kesejahteraan masyarakat, pembinaan dan pendidikan. Untuk meningkatkan pembinaan, pendidikan dan kesejahteraan MUI tidak bisa mengupayakannya sendiri. Ia menegaskan, diperlukan kerjasama dengan pemerintah, para tokoh dan semua elemen masyarakat untuk mewujudkan itu semua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement