REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada delapan lembaga penyiaran terkait pemberitaan tragedi Sarinah, Kamis (14/1), karena dinilai melanggar peraturan.
Kedelapan lembaga penyiaran itu adalah Metro TV, TVRI, NET TV, Trans 7, INews, Indosiar, TV One, dan Radio Elshinta. Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad di Jakarta, Jumat, mengatakan sanksi dijatuhkan karena adanya pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) tentang program siaran jurnalistik tentang akurasi berita dan larangan menampilkan gambar mayat.
Idy yang menandatangani surat teguran itu mengatakan, kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa jurnalistik di Indonesia harus berbenah, agar dalam memberitakan tidak hanya berpatokan pada kecepatan melainkan ketepatan (akurasi).
"Apalagi ini adalah berita yang berkaitan dengan tragedi," ujar mantan wartawan itu. Ke depan, tambahnya, tampilan mayat dan jenazah tidak boleh ada lagi di layar kaca.
Ia menjelaskan, pada program "Breaking News" pukul 11.20 WIB, Kamis (14/1), METRO TV menayangkan informasi yang tidak akurat "Ledakan di Palmerah". "Hal itu tentunya dapat menimbulkan keresahan masyarakat akibat berita yang tidak benar," katanya.
Selain itu, KPI juga mendapati tayangan video amatir yang memperlihatkan visualisasi mayat tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah yang merupakan lokasi peristiwa ledakan. Penayangan tersebut tidak layak dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik, serta mengakibatkan ketidaknyamanan terhadap masyarakat yang menyaksikan program tersebut.
TVRI pada pukul 13.27 WIB menampilkan "running text" yang tidak akurat "Ancaman bom dilakukan di Palmerah, Jakarta dan Alam Sutera, Tangerang Selatan". KPI menyesalkan TV Publik menayangkan "running text" yang tidak akurat.
Penayanganan visualisasi mayat juga dilakukan oleh Trans 7 pada program jurnalistik "Redaksi" yang tayang pukul 12.13 WIB. Gambar tersebut ditayangkan tanpa disamarkan (blur) sehingga terlihat secara jelas.
Hal serupa juga dilakukan oleh stasiun NET TV pada program jurnalistik "Net Update: Breaking News" pukul 11.27 WIB.