REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Penyiikan kasus pengadaan bibit kelapa genjah entok yang dilakukan Kejaksaan Negeri Banyumas, makin meluas. Belakangan, pihak Kejari juga menetapkan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (Dispertanhutbun) Pemkab Banyumas, Tjutjun Sunarti, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
''Kita sudah melayangkan surat panggilan pada yang bersangkutan, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (15/1) ini. Tapi yang bersangkutan tidak datang, dengan alasan sakit,'' kata Kepala Kejaksaaan Negeri Banyumas, Dian Fritz Nalle, Jumat (15/1).
Menurutnya, penatapan Tjutjun sebagai tersangka didasari alat bukti dan keterangan saksi. Termasuk keterangan dari dua tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dua tersangka yang sebelumnya ditetapkan adalah Iman Setiawan sebagai Direktur CV Pesona Hijau yang bertindak sebagai rekanan pengadaan bibit dan mantan Kabid Perkebunan Dispertanhutbun, Wargiyanto.
Dian menyebutkan, Tjutjun bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan dan membiarkan terjadinya penyimpangan dalam pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk.
Kasi Intelejen Kejari Banyumas, Sihid Inugraha menambahkan, karena yang bersangkutan tidak dapat hadir pada panggilan pertama, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali. ''Surat panggilannya sudah kita siapkan. Rencananya, pada Jumat pekan depan akan dilakukan pemeriksan,'' jelasnya.
Dia menyatakan, bila dalam panggilan kedua ternyata masih tidak datang, maka akan dilakukan pemanggilan ketiga. ''Setelah itu, baru dilakukan upaya paksa dengan melakukan penjemputan oleh penyidik kita."
Dalam kasus pengadaan bibit kelapa genjah entok ini, pihak penyidik Kejari Banyumas manyatakan kerugian negara senilai Rp 959 juta. Awalnya program ini akan dilaksanakan selama dua tahun. Namu tahun 2015, program pengadaan bibit yang sudah dianggarkan di APBD 2015 itu gagal dilaksanakan, menyusul dugaan adanya penyimpangan dalam program tersebut.