Jumat 15 Jan 2016 21:17 WIB

Kontras Nilai UU Terorisme tak Perlu Revisi Dulu

Rep: Fauziah Mursid/ Red: M Akbar
Hariz Azhar
Foto: www.antaranews.com
Hariz Azhar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Hariz Azhar menyatakan pemerintah tak harus tergesa-gesa untuk melakukan revisi terhadap Undang Undang Pemberantasan Terorisme.

Menurut Hariz, adanya perubahan undang-undang tidak akan secara otomatis dan menjamin ketiadaan aksi terorisme di Indonesia.

"Cara berpikirnya gini, kita belum kerja optimal, kok bilang UU salah. Kan harus dilihat juga lainnya, jangan cuma UU," ujar Haris saat dihubungi wartawan, Jumat (15/1).

Pernyataan Hariz ini merespons adanya niat dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan yang berniat merevisi UU Pemberantasan Terorisme.

Hariz memahami langkah yang ingin ditempuh pemerintah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap terorisme. Namun, menurutnya revisi UU dengan menambah salah satu pasal tersebut bisa menjadi celah untuk menghukum pihak yang tidak bersalah.

"Ukuran terduganya nggak jelas gimana, nanti kayak di negara-negara lain yang UU terorismenya justru untuk musuh politik penguasa," kata dia.

Ia pun menilai, perlu ada langkah yang komprehensif dalam menangani terorisme selain mengubah undang-undang.

"Perlu satu situasi yang lengkap dan konprehensif, ada UU, kapasitas penegak hukum dan alatnya cukup, terus konsisten dan jangan naik turun, preventif itu terus-terusan," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement