Jumat 15 Jan 2016 18:43 WIB

BIN Ingin Bisa Tangkap dan Tahan Orang

Rep: Reza Irfa Widodo/ Red: Teguh Firmansyah
  Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Letjen (Purn), Sutityoso, mengungkapkan harapannya adanya upaya revisi UU Terorisme, terutama terkait perluasan kewenangan BIN dalam melakukan penangkapan dan penahanan. Revisi ini, ujar Sutiyoso, diharapkan bisa menghasilkan penangan terorisme yang lebih aman.

Menurut Sutiyoso, selama ini BIN memang tidak bisa melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga teroris. Hal ini seperti diatur dalam UU No 15 Tahun 2003. Lewat revisi ini, Sutiyoso menjamin, BIN tidak akan melakukan potensi pelanggaran HAM.

''BIN diberikan kewenangan yang lebih, yaitu penangkapan dan penahanan. Dalam penggunaan kewenangan ini, tentu teap menyeimbangkan antara HAM, kebebasan, dan kondisi keamanan nasional,'' ujar Sutiyoso kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Kantor BIN, Jalan Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (15/1).

Lebih lanjut, Sutiyoso menjelaskan, dibanding negara-negara lain, penanganan terorisme di Indonesia tergolong sangat menghormati HAM dan kebebasan. Indonesia mengedepankan proses hukum. Sementara di negara lain penanganan terorisme dilakukan secara berimbang, antara penghormatan terhadap HAM dan kebebasan dengan ancaman keamanan nasional.

''Ketika keamanan nasional terancam, mereka dapat mengedepankan proses intelijen. Intelijen diberikan kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan,'' kata mantan Pangdam Jaya tersebut.

Bahkan, Sutiyoso memberi contoh, di Malaysia, aparat intelijen mereka sudah bisa melakukan penangkapan dan penahanan. Tidak hanya itu, bahkan setiap terduga teroris atau kombatan yang baru pulang dari Suriah diberi gelang elektronik agar pergerakan mereka bisa terus terpantau.

Baca juga, 21 Kelompok yang Mengaku Berafiliasi dengan ISIS, Ini Daftarnya.

Sementara terkait kejadian serangan teror di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1) kemarin, Sutiyoso menyebut, BIN telah melakukan semua kewenangan yang ada, termasuk yang diatur dalam UU No.17 tahun 2011 terutama Pasal 31 dan Pasal 34.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement