REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Marwan Jafar mengatakan, dalam waktu dekat ini membentuk Kelompok Kerja (Pokja) masyarakat Sipil.
“Dalam waktu dekat kita akan mendorong pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) masyarakat sipil untuk desa membangun Indonesia," Kata Marwan dalam Dialog Menteri Desa PDTT dengan Organisasi Masyarakat Sipil dalam Percepatan Kemandirian Desa di Jakarta, Rabu (13/1).
Menurut Marwan, pokja tersebut nantinya bisa menjadi wadah bagi semua masyarakat dan pemerinntah untuk saling bertukar pemikiran dan pengalaman dalam memandirikan dan memajukan desa sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 tahun 2014.
Menteri desa pertama Indonesia tersebut menambahkan, kolaborasi dan kerjasama yang luas dengan berbagai pihak sangatlah dibutuhkan karena persoalan yang dihadapi desa sangat kompleks. Kata dia, persoalan-persoalan yang dihadapi desa itu juga merupakan akibat dari kesalahan kebijakan di masa lalu.
"Ada persoalan konflik, kemiskinan, kerusakan lingkungan, kesehatan, pendidikan, persoalan hukum dan berbagai masalah lainnya. Semua persoalan itu tidak bisa diselesaikan jika semua pihak bekerja sendiri-sendiri," ucapnya,
Menteri Marwan menambahkan, kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan desa tersebut harus diwujudkan dalam bentuk kongkrit. Hal ini, kata dia, dapat dimulai dengan membangun dialog secara intens dengan aktor dan pegiat desa seperti para NGO, Akademisi, dan elemen masyarakat sipil lainnya.
JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Marwan Jafar mengatakan, dalam waktu dekat ini membentuk Kelompok Kerja (Pokja) masyarakat Sipil.
“Dalam waktu dekat kita akan mendorong pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) masyarakat sipil untuk desa membangun Indonesia," Kata Marwan dalam Dialog Menteri Desa PDTT dengan Organisasi Masyarakat Sipil dalam Percepatan Kemandirian Desa di Jakarta, Rabu (13/1).
Menurut Marwan, pokja tersebut nantinya bisa menjadi wadah bagi semua masyarakat dan pemerinntah untuk saling bertukar pemikiran dan pengalaman dalam memandirikan dan memajukan desa sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 tahun 2014.
Menteri desa pertama Indonesia tersebut menambahkan, kolaborasi dan kerjasama yang luas dengan berbagai pihak sangatlah dibutuhkan karena persoalan yang dihadapi desa sangat kompleks. Kata dia, persoalan-persoalan yang dihadapi desa itu juga merupakan akibat dari kesalahan kebijakan di masa lalu.
"Ada persoalan konflik, kemiskinan, kerusakan lingkungan, kesehatan, pendidikan, persoalan hukum dan berbagai masalah lainnya. Semua persoalan itu tidak bisa diselesaikan jika semua pihak bekerja sendiri-sendiri," ucapnya,
Menteri Marwan menambahkan, kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan desa tersebut harus diwujudkan dalam bentuk kongkrit. Hal ini, kata dia, dapat dimulai dengan membangun dialog secara intens dengan aktor dan pegiat desa seperti para NGO, Akademisi, dan elemen masyarakat sipil lainnya.