Rabu 13 Jan 2016 17:26 WIB

9 Klinik Chiropractic First di Jakarta Disegel

Rep: c18/ Red: Nidia Zuraya
Anggota Satpol PP menyegel klinik Chiropractic First di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (13/1).  (Antara/Sigid Kurniawan)
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Anggota Satpol PP menyegel klinik Chiropractic First di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (13/1). (Antara/Sigid Kurniawan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI menyegel salah satu klinik Chiropractic First yang berada kios nomor #18 lantai 3, East Mall Grand Indonesia, Thamrin, Jakarta, Rabu (13/1). Pada saat yang bersamaan Satpol pp juga menyegel sembilan Klinik Chiropractic lainnya yang tersebar di Jakarta.

Kepala Satop PP DKI Kukuh Hadi Santosa mengungkapkan sembilan klinik tersebut berlokasi di PT Siro First Indonesia Builnding Lantai 3 Kuningan, Kota Casablanca Kuningan, Pondok Indah Mal, Emprium Plut Mal, Grand Indonesia, Kelapa Gading Mall, Taman Anggrek, Lippo Mal Puri.

"Mereka disegel karena melanggar," kata Kukuh Hadi Santosa di Jakarta, Rabu (13/1).\

Kukuh mengatatakan klinik Chiropractic First tidak mengantongi izin apapun untuk beroperasi. Mereka, Kukuh mengatakan, juga tidak punya praktek izin dokter, izin Majelis Kesehatan Indonesia dan tidak mempunyai tenaga kesehatan dari kementerian kesehatan. "Mereka hanya memilik kartu izin tinggal terbatas," katanya.

Kukuh mengatakan, dalam waktu dekat Satpol PP akan menertibkan tambahan enam lagi klinik Chiropractic First. Kukuh menjelaskan, keenam klinik yang juga beroperasi di mall itu belum saya kasih peringatan.

Kukuh mengatakan berdasarkan investigasi Satpol PP, terdapat 15 klinik Chiropractic First yang sudah membuka praktek sekitar dua tahun dan tersebar di berbagai pusat perbelanjaan.

Kukuh mengatakan Satpol PP memiliki kewenangan untuk menyegel tempat usaha yang melanggar Peraturan Daerah. Klinik Chiropractic First yang dikelola PT Chiro First Indonesia disegel karena tidak bisa menunjukkan surat izin atas usaha di bidang kesehatan.

"Saya tidak melihat pemiliknya. Pokoknya yang melanggar aturan tidak sesuai dengan Perda ya saya segel," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement