REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Rahmad Wibowo, mengatakan 245 pelaku kejahatan Telecommunication Fraud atau penipuan di bidang telekomunikasi ditangkap. Selain di Indonesia, pelaku juga menjalankan aksi kriminalnya di Kamboja.
Tercatat, Polri mampu menangkap sebanyak 168 Warga Negara Cina. “Kami mampu menangkap sebanyak 245 atau hampir separuh jumlah pelaku, yang berasal dari Cina dan Taiwan,” ujarnya, Rabu (13/1).
Rahmad menjelaskan, mayoritas para pelaku memanipulasi atau mengelabui korban supaya memberikan informasi rahasia. Lalu informasi itu digunakan pelaku untuk mendapatan keuntungan finansial.
“Modus penipuannya, para pelaku ini menghubungi korban dan merekayasa korban seolah-olah terlibat dalam kegiatan kriminal,” kata dia menjelaskan.
Ia menyebutkan panggilan melalui telepon itu lalu akan ditransfer ke scammers lain. Selanjutnya, ada pelaku lain yang berpura-pura menjadi petugas polisi yang menunjukkan situs palsu.
Padahal situs tersebut memuat surat perintah penangkapan palsu atas nama korban. Bahkan, untuk membuktikan jika korban tidak bersalah, korban diarahkan untuk memberikan rincian data pribadi dan mengirim uang ke rekening bank yang ditunjuk pelaku.
"Padahal setelah korban mengirimkan sejumlah uang ke rekening palsu tersebut, pelaku akan mengambil uangnya," katanya.