Rabu 13 Jan 2016 16:08 WIB

Kejagung akan Panggil Kembali Setya Novanto Pekan Depan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
aksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Arminsyah memberikan keterangan kepada media terkait pemanggilan Mantan Ketua DPR Setya Novanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/1).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
aksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Arminsyah memberikan keterangan kepada media terkait pemanggilan Mantan Ketua DPR Setya Novanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua DPR Setya Novanto mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung pada hari Rabu (13/1) ini.

Seharusnya Setya Novanto akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejakgung, Arminsyah tim akan merapatkan ketidakhadiran Setya Novanto. Hal tersebut guna melakukan pemanggilan selanjutnya.

"Yang jelas minggu depan rencana akan kita panggil," ujarnya di Gedung Bundar.

Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mempersoalkan pemanggilan kliennya karena tanpa izin presiden. Padahal Kejakgung sudah menjelaskan, bahwa pemanggilan Setya Novanto tidak harus izin presiden karena masih penyelidikan.

Karena itu, Arminsyah menegaskan, tidak akan menanggapi hal yang dipersoalkan oleh kuasa hukum. Pemanggilan akan tetap dilakukan terhadap politis partai Golkar tersebut.

Arminsyah juga siap mengatur jadwal jika proses pemeriksaan bentrok dengan di Bareskrim.  Di Bareskrim, Setya Novanto sedang menempuh jalur hukum dengan melaporkan menteri ESDM, Sudirman Said dan Presiden Direktur, Maroef Sjamsuddin atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

"Kan bisa diatur kalau bentrok. Kita kan gak tahu bentrok apa tidaknya. Kalau kasusnya kan beda," jelasnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement