Rabu 13 Jan 2016 14:48 WIB

Bea Cukai Sulsel Musnahkan 10 Juta Batang Rokok

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas melakukan razia cukai rokok ilegal (ilustrasi)
Foto: Antara
Petugas melakukan razia cukai rokok ilegal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumpulkan barang sitaan berupa batang rokok, minuman keras (miras), pakaian bekas impor, obat-obatan, hingga barang elektronik, di antaranya handphone ilegal. Semua barang tersebut berhasil diamankan di seluruh Pulau Sulawesi. Barang ini kemudian dimusnahkan di Kanwil Bea Cukia Sulsel sebagai tindakan nyata memberantas barang ilegal.

Dalam pemusnahan ini, Kanwil Bea dan Cukai memusnkahkan sedikitnya 10.548.179 batang rokok, 3.168 miras, empat buah air foft gun dan aksesorisny, 86 handphone dan aksesorisnya, serta sex toys 35 paket dengan obat-obatan (suplemen).

Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakanan, pemusnahan barang ilegal ini merupakan bukti kerja sama dari seluruh aparat pemerintah mulai dari orang Bea dan Cukai, kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah setempat. Menurut Heru, pemusnahkan kali ini bukanlah semua barang sitaan dari Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi.

"Kalau rokok itu ada 40 juta lebih, miras hampir 50 ribu. Belum ditambah barang lain seperti soft gun, baju bekas. Ini baru sebagian saja dari pemusnahan," ujar Heru usai melakukan pemusnahan rokok ilegal, Rabu (13/3).

Ketiga jenis barang tersebut, Heru mengatakan, memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp 33,27 miliar. Selain itu, kerja sama ini juga membuahkan hasil di antaranya, penindakan bal (pakaian bekas) di Kendari dan Makassar masing-masing sejumlah 800 bal. Diperkirakan pakaian bekas tersebut bernilai Rp 5 miliar.

Ada juga penindakan narkotika sebanyak 400 gram di kantor polisi. Dalam menuntaskan kasus ini, DJBC bersama Polri terus berkoordinasi dalam penindakan. Selama 2014, pihaknya telah menindak sedikitnya empat kasus berupa pembelian pakaian bekas, ammonium nyra, kayu amara, dan kayu sonokeling.

Sementara di 2015 DJBC melakukan penindakan sebanyak delapan kasus. "2014 sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sedangkan kasus di 2015 ada yang dilimpahkan ke BNN, sudah putusan maupun tengah persidanagan," papar Heru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement