Rabu 13 Jan 2016 12:01 WIB

Akankah Setya Novanto Mangkir dari Panggilan Kejakgung?

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Politikus Golkar Setya Novanto (tengah)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Politikus Golkar Setya Novanto (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua DPR, Setya Novanto nampaknya akan mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Setya Novanto semestinya hadir untuk diperiksa dalam penyelidikan dugaan pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus), Arminsyah mengatakan Setya Novanto belum memberikan informasi apakah akan memenuhi panggilan. Namun dari pemberitaan di media, sejak kemarin politikus Golkar itu memang mengatakan tidak akan hadir.

"Menurut saya beliau yang rugi tidak bisa memberi penjelasan ke kita atas indikasi yang kita punya," ujar Arminsyah, di Gedung Bundar Kejakgung, Rabu (13/1).

Kejakgung akan melakukan rapat untuk langkah pemanggilan selanjutnya. Pemanggikan kali ini merupakan yang pertama. Kendati hingga siang, politisi partai Golkar itu belum hadir, Arminsyah tetap menunggunya.

"Sampai jam berapapun saya tunggu kok," ucap Arminsyah.

Penyelidikan ini, tim sudah memintai keterangan berbagai pihak seperti Menteri ESDM, Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin. Namun, Setnov dan pengusaha minyak Riza Chalid hingga kini sama sekali belum dimintai keterangan.

Keduanya merupakan orang penting untuk membokar kasus ini. Sebab, Setnov dan Riza juga ada dalam rekaman percakapan dugaan pemufakatan jahat.

Meski sudah berbagai pihak dimintai keterangan, kata Arminsyah, kasus ini masih belum bisa dinaikkan ke tahap penyidikan. Arminsyah tidak bisa menjelaskan kapan kasus naik ke penyidikan.

"Jangan tanya dulu karena ini masih penyelidikan. Penyelidikan adalah indikasi adanya suatu Tipikor," Arminsyah menambahkan.

Tim masih mengkaji konstruksi indikasi pemufakatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu, apabila dalam kesimpulan nanti ada indikasi perbuatan tindak pidana korupsi maka, pasti akan dinaikkan ke penyidikan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement