REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Riset, Teknologi da Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah meluncurkan kebijakan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK).
Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan rasio dosen setidaknya 20 hingga 40 persen di 4300-an Perguruan Tinggi (PT) seluruh Indonesia.
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan, kebijakan ini tidak hanya untuk meningkatkan rasio dosen.
"Tapi ini juga diharapkan bisa meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) ke PT," ujar Nasir saat peluncuran NIDK di Jakarta, Selasa (12/1). Namun hal yang terpenting, dia menegaskan, jumlah NIDK ini tidak boleh melebihi dosen yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
Berdasarkan data yang tertera pada pangkalan dikti per 12 Januari 2016, terdapat 43 PT yang berada dalam masa pembinaan. Di antara PT tersebut, ada beberapa PT yang rasionya masih di bawah standar. Salah satunya, Sekolah Tinggi Teknologi Telematika Cakrawala di Jawa Barat. Rasio yang dimiliki PT tersebut sebanyak 1 : 580.1.
Sementara batasan idealnya adalah 1:30 untuk Program Studi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Untuk rasio dosen dan mahasiswa Program Studi Ilmu Pengetahuan Alam (IPS) sekitar 1:45.
Mantan Rektor Universitas Diponegoro (Undip) ini juga menerangkan, alasan terbitnya kebijakan tersebut. Hal ini sebenarnya berawal dari laporan dari Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) tentang kurangnya dosen di Fakultas Kedokteran. Pihaknya mengaku sangat membutuhkan dosen sementara banyak dokter spesialis yang sudah pensiun. Oleh sebab itu, pemerintah pun mencoba akomodasi hal ini melalui NIDK.
Melalui NIDK ini, para ahli semisal yang berasal dari Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) bisa memberikan ilmunya ke PT-PT yang membutuhkan.
"Misalnya orang-orang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan sebagainya," ungkap Naisr.
Mengenai persyaratan khsusus untuk mendapatkan NIDK, para dosen harus memperoleh surat izin dari pimpinan instansi induknya seperti menteri maupun kepala lembaga.
Mereka juga harus memiliki surat keterangan mengajar dan jadwal mengajar minimal satu semester dalam satu tahun sebanyak empat Sistek Kredit Semester (SKS). Surat-surat ini harus disahkan oleh pimpinan PT.