REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDI Perjuangan hari terakhir masuk sidang pleno untuk memutuskan langkah strategis partai ke depan. Dalam sidang pleno yang dilakukan secara tertutup ini, akan dibahas hasil rekomendasi sidang-sidang komisi di rakernas I.
Salah satu rekomendasi dari sidang di komisi II adalah PDIP akan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Ketua Umum Asosiasi Dewan Kabupaten PDI Perjuangan, Lukman Said mengatakan, pihaknya secara kelembagaan mendukung rekomendasi sidang komisi II rakernas untuk merevisi UU tentang pemerintah daerah.
Ia berkata, seluruh asosiasi dewan yang dimiliki oleh PDIP mendukung revisi ini agar lebih berpihak pada DPRD di seluruh Indonesia. “Kita perjuangkan itu agar ada sebuah rekomendasi revisi atau perubahan UU Nomor 23. Jadi betul-betul didapatkan otonomi full sesuai program bahwa Indonesia ini dibangun dari desa,” ujar Lukman di rakernas I PDIP, Selasa (12/1).
Lukman menambahkan, sidang komisi II di rakernas menginginkan diterapkannya otonomi daerah secara penuh sesuai program Presiden Joko Widodo dalam visi misinya Indonesia dibangun dari daerah. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menurut Lukman juga menyatakan akan melakukan perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tentang kedudukan keuangan dalam protokoler DPRD. Sebab, kondisinya hal itu sangat jauh antara pemerintah pusat dan daerah.
Dikatakan Lukman, mendagri sangat merespon baik rekomendasi itu. Dari rekomendasi ini, PDIP bukan bermaksud mendukung kesejahteraan DPRD saja. Melainkan membuat DPRD lebih profesional, bukan hanya menjadi stempel dari pemerintah daerah.
“Sehingga target penyerapan anggaran di daerah betul-betul DPRD mengawasi penuh daripada anggaran baik transfer ke daerah APBD I dan II,” kata Lukman menegaskan.