Selasa 12 Jan 2016 15:16 WIB

Tindak Tegas 35 Warga Cina yang Ditangkap di PLTU Lombok

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Deportasi (ilustrasi)
Foto: rimanews.com
Deportasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM- Wakil Ketua DPRD NTB Mahally Fikri meminta Kantor Imigrasi Kelas I Mataram untuk bertindak tegas terhadap 35 warga Cina yang diamankan pada Senin kemarin (11/1). Keberadaan mereka di PLTU Sambelia, Lombok Timur dan tidak memiliki dokumen keimigrasian lengkap harus segera diusut tuntas.

“DPRD NTB mengharapkan Imigrasi bertindak tegas. Jadi kalau memang warga negara itu tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur, silahkan dideportasi. Apapun tujuannya datang kesini,” ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram, Selasa (12/1).

Menurutnya, Imigrasi harus membereskan permasalahan ke 35 warga negara Cina itu sesuai aturan. Bahkan, apabila diketahui ada orang-orang yang membekingi maka tetap harus diusut sesuai aturan/

“Kalau ada yang membekingi harus ditindak juga dan diusut. Kalau ada pejabat yang terlibat maka harus dicopot jabatannya sebab membekingi yang salah,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat berhasil mengamankan 35 orang warga negara Cina yang kedapatan tidak memiliki dokumen lengkap keimigrasian. Mereka diamankan saat tengah berada di PLTU Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement