Selasa 12 Jan 2016 12:43 WIB

Pengamat: Putusan Vonis SDA Jauh dari Tuntutan Jaksa

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Choky Ramadhan menilai, hukuman yang dijatuhkan hakim kepada Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) terlalu ringan. Sebab, vonis hakim sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menurut saya cukup jauh apa yang dituntut jaksa dengan apa yang diputus hakim," kata Choky kepada Republika.co.id, Selasa (12/1).

Meski begitu, JPU menurutnya bisa saja mengajikan banding, jika merasa vonis yang dijatuhkan hakim terlalu ringan. "Jaksa bisa saja mengajukan banding atas putusan tersebut jika hukuman dinilai kurang," ucap Choky.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Aswijon menjatuhkan vonis  penjara Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Dia terbukti bersalah karena telah menyalahgunakan wewenangnya selaku Menteri Agama pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2010-2013.

Menurut Hakim, Suryadharma dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Dia juga dinyatakan telah melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga dan pihak-pihak lain yang memiliki hubungan dengannya.

Mantan Ketua Umum PPP itu pun diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsideir 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Suryadharma juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar.

Hukuman SDA terbilang lebih ringan karena sebelumnya dia dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Selain itu, Suryadharma juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut jaksa, pertimbangan memberatkan untuk Suryadharma diberikan karena dia dianggap berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan serta tidak mau mengakui dan menyesali perbuatannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement