Selasa 12 Jan 2016 12:33 WIB

KPK Banding Vonis Enam Tahun Suryadharma Ali

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Angga Indrawan
Terdakwa tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan menteri agama Suryadharma Ali. Hakim menjatuhkan vonis enam tahun terhadap Suryadharma Ali. 

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, pimpinan KPK beserta tim penindakan akan segera membicarakan vonis Suryadharma. Termasuk, kata dia, kemungkinan untuk pengajuan banding. 

"Biasanya kalau jauh dari dua pertiga tuntutan, KPK akan banding," kata Laode saat dihubungi, Selasa (12/1). 

Namun, Laode belum memastikan kapan pengajuan banding resmi dilakukan. Menurut dia, pimpinan KPK masih menunggu laporan dari tim jaksa penuntut umum.

"Kami akan segera bicarakan hari ini," ujar Laode.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada SDA. SDA terbukti menyalahgunakan uang penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) 2011-2014 di Kementerian Agama. Vonis tersebut lebih ringan lima tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 11 tahun penjara.

Baca: Suryadharma Ali Divonis Enam Tahun Penjara

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement