Senin 11 Jan 2016 23:12 WIB

Lakukan Penipuan, Karyawan Perumahan Ditangkap

Perumahan (ilustrasi).
Foto: foto : dok. Republika
Perumahan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menangkap seorang wanita yang bekerja sebagai karyawan perumahan yang melakukan penipuan terhadap nasabahnya di kota setempat.

"Pelaku merupakan karyawan di perumahan Grand Rahayu Banjarmasin, dan korban merupakan nasabah yang ingin membeli rumah di Grand Rahayu," ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Albert Sik di Banjarmasin, Senin (11/1).

Ia mengatakan, untuk pelaku yang sudah dilakukan penahan diketahui bernama Erniyati Muslita (26) perempuan, warga Anjir Serapat Kabupaten Barito Kuala, Kalsel.

Sedangkan untuk penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat (8/1) sore sekitar pukul 16.00 Wita di rumah kontrakannya di Jalan Cempaka Raya Komplek simpang putri Banjarmasin Tengah.

Terus dikatakannya, pelaku dilaporkan oleh korban karena telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus take over rumah.

Akibat perbuatan pelaku Erniyati tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp 200 juta dan tidak jadi memiliki sebuah rumah idaman di komplek Perumahan Grand Rahayu di Jalan Pramuka Banjarmasin Timur.

"Pelaku sudah kami lakukan pemeriksaan terkait laporan dengan dugaan penipuan dan penggelapan," ucap macan satu Polresta Banjarmasin.

Hasil penyidikan sementara, pelaku yang berjenis kelamin perempuan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan usai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan.

Untuk sanksi hukum yang diberikan, polisi menjerat tersangka dengan pasal 378 dan 372 KUHP Tentang Penipuan dan Penggelapan diancam hukuman di atas lima tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement