Senin 11 Jan 2016 17:17 WIB

Menteri KKP akan Perketat Pengamanan 715 Kapal Eks Asing

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pujiastuti (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/4).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pujiastuti (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/4).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan bakal memperketat pengamanan 715 kapal perikanan eks-asing yang tersebar di 26 pelabuhan di berbagai daerah di Tanah Air.

"Pengamanan 715 kapal eks-asing menggunakan cara dan mekanisme melumpuhkan kapal sehingga tidak bisa melakukan pergerakan, yang secara teknis akan diatur oleh Direktur Operasi Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal dan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan)," kata Menteri Susi di Jakarta, Senin.

Selain itu, ujar dia, pihaknya juga akan mengkatifkan transmitter untuk seluruh kapal-kapal eks asing, serta penguatan sinergi dan koordinasi PSDKP KKP, TNI AL, dan Polri dengan arahan dari Satgas.

Susi juga menyatakan bakal menderegistrasi kapal yang tidak terlibat tindak pidana dan yang tidak termasuk di dalam daftar hitam baik perusahaan maupun kapal-kapal eks-asing.

KKP juga meningkatkan kerja sama internasional untuk mendeteksi pergerakan kapal-kapal dengan negara-negara yang memiliki satelit pemantauan lebih mutakhir seperti Australia, Amerika Serikat, dan Norwegia.

Sebagaimana diwartakan, KKP juga berencana meningkatkan unit pelaksana teknis (UPT) terkait dengan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan agar lebih dapat mengawasi kawasan perairan dengan lebih baik lagi.

"Kami sedang memperjuangkan untuk menambah UPT," kata Sekretaris Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Waluyo S Abutohir dan menambahkan, PSDKP mencakup seluruh wilayah atau 34 provinsi dan hanya didukung oleh sebanyak lima UPT.

Dengan demikian, lanjutnya, satu UPT dapat mencakup hingga sekitar 10 provinsi sehingga memerlukan banyak kerja keras dalam mengawasi semua hal tersebut.

Dia mengungkapkan, PSDKP KKP saat ini mengusulkan agar jumlah UPT yang saat ini hanya sebanyak lima di seluruh Tanah Air akan diperjuangkan untuk ditambah hingga menjadi sebanyak 26 UPT.

Selain itu, ujar dia, masalah lainnya adalah terkait dengan jumlah sumber daya manusia (SDM) yang masih memiliki banyak pegawai kontrak sehingga tanggung jawabnya tidak sekuat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KKP.

Ia mengungkapkan, pihaknya juga meningkatkan kapasitas seperti pengembangan SDM dengan bekerja sama bersama Badan Pengembangan SDM KKP sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas kelembagaan.

Sesditjen PSDKP juga terkait dengan pengembangan forum regional seperti upaya terlibat kerja sama regional bidang kelautan dan perikanan bersama negara Australia.

Sementara itu, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan KKP seharusnya lebih mengutamakan keterpaduan proses hukum antarinstansi daripada penambahan unit pengawasan kelautan.

"Jadi pertimbangannya (dalam pengawasan sektor kelautan dan perikanan) jangan hanya luas perairan, melainkan keterpaduan," kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Kamis (7/1).

Menurut Abdul Halim, selama ini sejumlah unit pelaksana teknis (UPT) Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang terdapat di Bitung (Sulawesi Utara), Jakarta, Pontianak (Kalimantan Barat), Belawan (Sumatera Utara) dan Tual (Maluku) dinilai sudah cukup strategis.

Dia berpendapat, ketidakefektifan pengawasan selama ini lebih disebabkan armada laut, dukungan energi, dan teknologi yang digunakan tidak terpadu.

"Satu kapal pengawas bertanggung jawab untuk melaksanakan semua fungsi, yakni monitor, koordinasi, dan penangkapan atau penegakan hukum," tuturnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement