REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap izin klinik-klinik kesehatan yang ada di seluruh wilayah ibu kota. "Rencananya, evaluasi izin praktik seluruh klinik kesehatan di Jakarta itu akan kami lakukan bekerja sama dengan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Koesmedi Priharto di Jakarta, Senin (11/1).
Menurut dia, evaluasi tesebut sengaja dilakukan bersama Badan PTSP DKI mengingat seluruh urusan izin praktik klinik kesehatan, pengobatan hingga rumah sakit telah diserahkan kepada badan tersebut. "Dulu, Dinas Kesehatan memiliki sebanyak 63 izin. Akan tetapi, sekarang semuanya sudah kami serahkan ke PTSP. Makanya, kami mau duduk bareng dulu dengan Badan PTSP DKI," ujar Koesmedi.
Dia menuturkan evaluasi tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk membenahi keberadaan izin klinik-klinik kesehatan yang ada di Jakarta. Evaluasi yang dilakukan, dia mengatakan terhadap izin seluruh klinik kesehatan yang ada di Jakarta ini supaya tidak terjadi tindakan malpraktek atau terdapat tenaga medis ilegal di klinik-klinik kesehatan.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan apabila ditemukan adanya malpraktek, izin praktik ilegal dan ada dokter asing praktik secara ilegal, maka pihaknya akan langsung menutup operasional klinik tersebut. "Kalau memang izin-izinnya lengkap, tidak apa-apa. Kami memang ingin semua pengelola klinik dan rumah sakit patuh pada aturan. Tapi kalau ternyata tidak ada izin, kami akan segera menutupnya, seperti yang sudah diinstruksikan oleh Pak Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama, Red)," ujarnya Koesmedi.