REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM -- Kontraktor pelaksana serta perusahaan proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, diingatkan wajib membuka klinik bagi karyawan.
"Kami ingatkan perusahaan yang lakukan pembangunan IKN untuk membuka klinik kesehatan bagi pekerja sesuai standar operasional," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Jense Grace Makisurat di Penajam, Jumat (20/1/2023).
Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara terus mengingatkan Kontraktor pelaksana atau perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan IKN diharapkan membuka klinik dengan mengurus perizinan, agar klinik beroperasi sesuai standar. Kewajiban penyediaan klinik ini karena para karyawan atau pekerja perusahaan bersangkutan kebanyakan berasal dari luar daerah.
Sedangkan fasilitas kesehatan (puskesmas) yang ada di wilayah Kecamatan Sepaku hanya diperhitungkan untuk melakukan pelayanan kesehatan sesuai jumlah penduduk di daerah setempat. Ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, dan tenaga medis di Puskesmas di wilayah Kecamatan Sepaku, dihitung berdasarkan jumlah penduduk daerah itu, bukan dengan warga pendatang.
Klinik yang berada di dalam perusahaan berpengaruh pada pemberian pertolongan pertama bagi tenaga kerja yang mengalami masalah kesehatan serius yang harus ditangani segera. "Adanya klinik dan tenaga medis di setiap perusahaan bukan hanya untuk menolong pekerja yang sakit sedari awal, tetapi, juga membantu karyawan sehat agar tidak terlalu jauh berisiko jatuh sakit," kata Jense.