REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Radikalisme dan terorisme masih menghantui dunia pendidikan. Di level perguruan tinggi, keterlibatan civitas akademika mulai dari mahasiswa hingga dosen dalam terorisme tidak jarang terjadi.
Fenomena terbaru di 2022, seorang mahasiswa salah satu Universitas Negeri di Kota Malang ditangkap Densus 88 karena keterlibatannya dalam pendanaan terorisme.
Isu serius ini menjadi perhatian Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI).
Pencegahan dilakukan secara kolaboratif bersama perguruan tinggi terus ditingkatkan dalam memberantas bibit radikalisme di dunia pendidikan.
Kepala BNPT RI, Komjen Pol Dr Boy Rafli Amar, menyatakan hal tersebut dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BNPT RI dengan Universitas dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Prof Dr Moestopo (Beragama) di Jakarta Convention Center (19/1/2022).
“Program kita di bidang pencegahan adalah memperkuat kewaspadaan mahasiswa dengan peguatan wawasan kebangsaan, penguatan nilai moderasi dalam beragama, penguatan ideologi Pancasila, dan penguatan budaya bangsa kita,” kata Boy Rafli.
Boy Rafli menambahkan fenomena radikalisasi diibaratkan sebagai virus yang cepat menyebar jika tidak segera ditangani.
Karena itu kolaborasi BNPT RI dengan sejumlah perguruan tinggi menjadi sangat strategis dalam melawan virus tersebut yakni dengan melakukan transformasi nilai kebangsaan, revitalisasi nilai Pancasila, moderasi dalam beragama, penguatan akar budaya bangsa, dan pembangunan kesejahteraan.
Menurut Boy, dalam mencegah virus intoleransi, radikalisme dan terorisme, BNPT telah mengajak seluruh masyarakat dengan vaksin kebangsaan agar imun dari pengaruh radikalisme terorisme.
”Vaksin kebangsaan ini adalah bagian dalam membangun daya tahan imunitas dari virus yang disebarluaskan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” tutupnya.
Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang mahasiswa diduga terkait tindak pidana terorisme di Kota Malang, Jawa Timur. Mahasiswa tersebut yang diduga sebagai pendukung Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
IA ditangkap oleh tim Densus 88 Antiteror Polri pada Senin (23/5/2022) sekitar pukul 12.00 WIB. Penangkapan tersebut diklaim disertakan dengan cukup bukti terkait keterlibatan tersangka IA dalam aksi tindak pidana terorisme.
Tersangka IA, kata Ramadhan, terlibat dalam kegiatan mengumpulkan dana untuk membantu kegiatan ISIS di Indonesia.