REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen DPP PKS Mahfudz Siddiq menjelaskan, seorang pimpinan DPR tak bisa serta-merta ditarik mundur, baik oleh fraksinya maupun DPP partai tempatnya berasal.
Hal itu disampaikan Mahfudz Siddiq menanggapi kabar perselisihan internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengemuka terkait Fahri Hamzah yang diminta mundur dari kursi wakil ketua DPR RI.
Ketua Komisi I DPR tersebut menegaskan, hal itu berdasarkan Undang-Undang 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) serta tata tertib DPR. Merujuk pada beleid tersebut, pergantian unsur pimpinan DPR harus diputuskan melalui rapat paripurna.
"Dia harus diputuskan di paripurna. Dan, paripurna DPR kan sistemnya paket. Jadi tidaknya (pergantian pimpinan DPR) terserah paripurna DPR, kan? Jadi, tidak bisa otomatis fraksi atau DPP mengganti unsur pimpinan di DPR," katanya menjelaskan di gedung DPR, Jakarta, Senin (11/1).
Sebelumnya, dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Ahad (10/1), Presiden PKS Sohibul Iman dan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri menyatakan pihaknya sedang mengevaluasi kinerja seluruh kader PKS di pemerintahan ataupun legislatif.
Kemarin (10/1), Fahri Hamzah menyayangkan bila ada pihak di internal PKS yang membocorkan ke publik soal evaluasi terhadap kader sendiri. Terkait itu, Mahfudz memahami kekecewaan Fahri.
"Karena ini sudah muncul menjadi isu publik, ya biar beliau (Fahri Hamzah) juga yang menjelaskan," katanya.