REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah DPR yang memaksakan melantik kader Golkar dari kubu Aburizal Bakrie, Ade Komaruddin menjadi Ketua DPR, membuat DPP Partai kubu Munas Ancol gerah. Mereka akan menyiapkan sejumlah langkah untuk menggugat keputusan ini.
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian mengatakan hari ini pihaknya akan membicarakan sikap DPR tersebut. "Kita akan bicarakan hari ini tentang langkah apa yang akan kita tempuh," kata Lawrence kepada republika.co.id, Senin (11/1). Termasuk kemungkinan melaporkan pimpinan DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Lawrence mengatakan penetapan ADe Komaruddin itu tidak punya landasan yuridis karena DPP Golkar yang mengajukan Ade Komaruddin saat itu adalah DPP Ical yang ketika itu yang tidak punya legal standing saat itu. Menurutnya saat itu yang masih disahkan Kemenkumham adalah DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono.
"Kita lihat nanti apa yang akan terjadi ke depan ini. Karena di satu sisi mereka (DPR, Red) memaksakan itu pelantikan itu," ungkap dia.