Senin 11 Jan 2016 14:00 WIB

Delapan Anggota DPRD Banten Diperiksa KPK

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Esthi Maharani
KPK
Foto: i-net
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Banten terkait pengesahan APBD tahun 2016 tentang rencana pembentukan Bank Banten. KPK pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang anggota DPRD Banten.

Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan kedelapan orang tersebut yakni Ananta Wahanan, Iman Sulaiman, Ade Suryana, Sri Hartati, Adde Rosi Khoerunnisa, Hasan Maksudi, A. Zaini, Muhlis.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RT (Ricky)," kata Yuyuk saat dihubungi, Senin (11/1).

Menurut Yuyuk, pemeriksaan terhadap delapan anggota DPRD Banten tersebut untuk melengkapi berkas perkara tersangka.

"Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," ujar Yuyuk.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono, Anggota DPRD Tri Satriya Santosa dan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD), Ricky Tampinongkol. Ketiganya ditangkap oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement