REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Hampir semua produk daging unggas lokal yang ada di retail modern dinyatakan tidak sehat.
Hal ini disampaikan dalam pernyataan resmi DPP Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuli). "Produk unggas lokal yang ada di retail modern tidak sehat," ujar Ketua DPP Himpuli Ade Meirizal Zulkarnain kepada Republika Ahad (10/1).
Hal ini didasarkan pantauan yang dilakukan Himpuli di sejumlah retail di Indonesia. Menurut Ade, ketentuan tentang kelayakan peredaran daging mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Di mana pada Pasal 58 berbunyi produk hewan yang diproduksi atau diedarkan ke wilayah Indonesia wajib disertai sertifikat veteriner (sehat) dan sertifikat halal.
Namun kata Ade, hampir semua produk unggas ayam lokal di pasar modern tidak dilengkapi kedua dokumen tersebut. Sehingga bisa dikatakan tidak memenuhi ketentuan halal dan sehat.
Ade mengatakan, Himpuli telah mengirimkan surat ke Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti peredaran daging unggas tidak layak tersebut pada September 2015.
Dalam surat itu disebutkan perlu adanya tindakan tegas tegas terhadap pelanggaran undang-undang sebagai bentuk perlindungan konsumen.
Di mana kata Ade, dalam UU Peternakan disebutkan pula sanksi berupa pidana selama dua hingga lima tahun penjara bagi pelaku pelanggaran. Selain itu ada ancaman denda mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 1,5 miliar.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)," ujar Ade. Harapannya, BPOM juga bisa turun menanggapi permasalahan ini.