REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum Margarito Kamis mengemukakan, perombakan (reshuffle) merupakan hak prerogatif Presiden dan hak itu dijalankan demi kepentingan rakyat.
Margarito kepada pers di Jakarta, Jumat, mengemukakan, pergantian anggota kabinet tentunya dilakukan terhadap menteri yang berkinerja buruk.
"Yang menilai merah atau rendah pemerintah sendiri dalam hal ini hasil evaluasi yang diumumkan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi," katanya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi baru-baru ini merilis hasil penilaian akuntabilitas dan kinerja lembaga negara. Kinerja dan akuntabilitas kementerian dan lembaga diberi peringkat dari 1 hingga 77.
Ahli hukum dan pengajar Universitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi mengatakan, berdasarkan evaluasi yang telah diumumkan masyarakatpun menyoroti kinerja kementerian atau lembaga setingkat kementerian.
"Aspirasi masyarakat itu bisa menjadi alat ukur, selain penilaian yang dilakukan oleh tim presiden terhadap seluruh kinerja menteri,'' kata Akhiar.
''Jadi, meski subjektif, namun jika mayoritas masyarakat berpendapat perlu diganti, itu mencerminkan pandangan umum."
Sebelumnya, kepada sejumlah organisasi relawan Jokowi, Presiden Joko Widodo mengatakan belum memikirkan soal "reshuffle" kabinet melainkan lebih tertarik dan fokus pada??pembangunan infrastruktur dan ketahanan pangan.
Organisasi Relawan Jokowi diundang dan diterima Presiden Jokowi di Istana Presiden Jakarta, Kamis (7/1) untuk makan siang bersama.