Jumat 08 Jan 2016 19:00 WIB

Coba Kabur, Maling Motor Residivis Didor Polisi

Rep: Issha Harruma/ Red: Israr Itah
Maling motor beraksi, ilustrasi
Foto: blogspot
Maling motor beraksi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Residivis yang terlibat pencurian belasan sepeda motor harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Adely Narpian alias Delik (33), warga Jalan Karya Utama, Medan ini tak berdaya setelah paha kirinya ditembak saat diringkus polisi, Jumat (8/1) dini hari.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf menyebutkan, pelaku diringkus di lokasi persembunyiannya di Jalan Karya Jaya Gang Pratama, Medan sekitar pukul 03.00 WIB. Rumah itu digeledah petugas Unit Reskrim Polsek Deli Tua bersama kepala lingkungan setelah mendapat informasi keberadaan pelaku di lokasi.

Saat penggeledahan berlangsung, Adely melarikan diri ke atap rumah sambil membuang satu kunci letter T. "Setelah diberikan tembakan peringatan, tersangka masuk kembali ke dalam rumah dan bersembunyi di dalam WC, kemudian langsung ditangkap," kata Helfi, Jumat (8/1).

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kunci letter T dan sepeda motor curian, yaitu Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BA 4413 DT. Helfi mengatakan, seorang rekan Adely yang terlibat pencurian sepeda motor ini, Rido, telah lebih dulu diringkus dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Menurut Helfi, setelah ditangkap, Adely dibawa ke Jalan Tritura untuk mencari penadah hasil curian dan barang bukti lainnya. Namun, ketika diturunkan dari dalam mobil, tersangka melawan petugas dan melarikan diri. Petugas pun langsung mengejar dan memberi tembakan peringatan dua kali agar pelaku berhenti. Namun, tersangka masih melarikan diri.

"Kemudian diambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka. Peluru mengenai paha kiri tersangka sehingga tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan," jelas Helfi.

Berdasarkan pemeriksaan, Adely diketahui sudah 12 kali beraksi melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pemda dan Medan Johor. Tindak kriminal itu dilakukannya sejak keluar dari penjara pada 2014 silam. Sebelumnya, dia juga ditangkap Polsek Deli Tua pada 2013 karena kasus serupa. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement