Jumat 08 Jan 2016 05:50 WIB

'Gebrakan-Gebrakan' Menhub Ignasius Jonan

  Mantan Menhub EE Mangindaan dan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan jelang memberikan kesaksian pada rapat Pansus Pelindo II di Ruang Pansus, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12).(Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: antara
Menhub Ignasius Jonan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin rute lima maskapai. Pembekuan tersebut, terkait pelanggaran jadwal penerbangan, yang totalnya mencapai 61. Semua pelanggaran tersebut diwakili Lion Air sebanyak 35 pelanggaran, Garuda Indonesia (empat), Wings Air (18), Susi Air (Tiga) dan Trans Nusa (satu).

Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasisus Jonan, pelanggaran yang dimaksud adalah maskapai melakukan penerbangan pada hari yang tidak ada jadwal terbang. Walaupun maskapai tersebut memiliki slot, namun tetap dianggap melanggar. Karena, slot merupakan komponen mengajukan izin penerbangan.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement