Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin rute lima maskapai. Pembekuan tersebut, terkait pelanggaran jadwal penerbangan, yang totalnya mencapai 61. Semua pelanggaran tersebut diwakili Lion Air sebanyak 35 pelanggaran, Garuda Indonesia (empat), Wings Air (18), Susi Air (Tiga) dan Trans Nusa (satu).
Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasisus Jonan, pelanggaran yang dimaksud adalah maskapai melakukan penerbangan pada hari yang tidak ada jadwal terbang. Walaupun maskapai tersebut memiliki slot, namun tetap dianggap melanggar. Karena, slot merupakan komponen mengajukan izin penerbangan.
Advertisement