REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu diharapkan tuntas pada pertengahan 2016.
"Jadi, berharap pertengahan tahun ini sudah selesai," kata Luhut, Kamis (7/12).
Ia mengatakan saat ini Kejaksaan Agung dan Kemenkopolhukam sedang mengupayakan penyelesaian dengan teknis non-yudisial. Luhut menjelaskan penyelesaian pelanggaran kasus HAM berat tersebut tidak bisa dibawa ke ranah yudisial mengingat ketiadaan alat bukti yang bisa digunakan.
"Non-yudisial, karena kalau yudisial tidak akan ketemu nanti. Tapi kalau yudisial alat buktinya di mana," ujar Luhut.
Ia menginginkan generasi muda Indonesia tidak lagi harus membawa beban masa lalu, apalagi para pelaku pelanggaran HAM berat sudah banyak yang meninggal dunia.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan tersebut mengatakan pemerintah saat ini sedang menyusun ungkapan terkait peristiwa Gerakan 30 September yang menewaskan banyak orang.
"Kita lagi menyusun yang pas, mungkin, 'menyesalkan terjadinya peristiwa gelap dalam sejarah Indonesia dan kita berharap kejadian seperti ini tidak akan terjadi lagi di masa depan'," jelas Luhut.
Dengan adanya ungkapan itu, kata Luhut, pemerintah Indonesia tidak akan menyatakan permintaan maaf.
"Saling memaafkan saja semua, terhadap orang-orang yang tidak bersalah. Kalau pemerintah mau minta maaf, kepada siapa minta maafnya," kata Luhut.