Kamis 07 Jan 2016 21:04 WIB

BNN Gagalkan Pengiriman 829 Kg Ganja Asal Aceh ke Jakarta

Rep: c33/ Red: Hazliansyah
1,5 ton ganja yang disita BNN, Jakarta
Foto: JAK TV
1,5 ton ganja yang disita BNN, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya pengiriman 800 kilogram ganja asal Aceh dengan sebuah truk. Rencananya ganja tersebut akan dikirim ke Jakarta.

Kepala Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi mengatakan, truk bermuatan ganja itu dibawa oleh dua orang berinisial AP (58 tahun) dan AM (35). Keduanya ditangkap di jalan Raya Depan Kantor unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) Pematang Panggang, Sumatra Selatan pada Jumat, (4/12) lalu.

"AP yang berprofesi sebagai sopir diperintahkan oleh seseorang untuk mengambil sebuah mobil di kawasan Aceh Timur untuk selanjutnya mengangkut ganja yang berada di Banda Aceh," katanya kepada Republika.co.id, Kamis (7/1).

Di sisi lain, AP ditemani AM yang bertugas sebagai kernet ketika membawa barang haram itu. Ketika tiba di Banda Aceh, Sabtu (5/12), AP diperintahkan mengambil truk di depan tempat cucian mobil di kawasan Perla Kota. Keduanya lalu memindahkan ganja seberat 824,579 gram yang telah diambilnya di Banda Aceh ke dalam truk. Selanjutnya, mereka meninggalkan mobil di sebuah rumah makan.

"AP dan AM kemudian membawa ganja berisi truk tersebut menuju Jakarta melalui jalur darat. Tumpukan ganja diletakkan di lantai bak truk dan ditumpuk lagi drngan kayu-kayu," ujarnya.

Namun belum sampai tiba di Jakarta, truk itu ditangkap oleh anggota BNN pada Rabu, (9/12) di jalan raya depan UPPKB Pematang Panggang.

Slamet menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh fakta bahwa AP diperintahkan oleh seorang DPO. AP dijanjikan uang Rp 30 juta rupiah untuk menjalankan aksi kriminalnya. Adapun AM dijanjikan upah sebesar Rp 3 juta oleh AP.

"Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat dua juncto pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement