Kamis 07 Jan 2016 20:54 WIB

Kemenhub Harap Pemda Sesuaikan Tarif Angkutan

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Angga Indrawan
 Gedung Kementerian Perhubungan
Foto: MgROL_37
Gedung Kementerian Perhubungan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan tarif angkutan penumpang umum antarkota antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi dan tarif angkutan penyeberangan lintas antar kota provinsi. Penurunan sebesar 5 persen pada 15 Januari mendatang.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo, di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berharap, penurunan tarif angkutan 5 persen mampu mengurangi biaya transportasi yang dirogoh masyarakat.

"Mereka (pemda) masing-masing menghitung, kepada pemda kita sampaiakan Kemenhub menurunkan lima persen, tapi kan mereka masing-masing menghitung. Syukur-syukur bisa sama," katanya di kantor Kemenhub, Jalan Jakarta Pusat, Kamis (7/1).

Sugihardjo menjelaskan, dalam penetapan tarif terbagi menjadi dua zona yakni Wilayah 1 yang terdiri atas Sumatra, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, serta Wilayah 2 yang terdiri atas Kalimantan dan Sulawesi.

"Karena adanya disparitas atau perbedaan wilayah di mana katakanlah harga-harga sparepart atau suku cadang untuk wilayah Jawa dan Sumatra lebih murah daripada di Papua, Maluku, atau Sulawesi sehingga angkutan umum kami bagi ada dua (wilayah). Namun, AKAP di Papua belum ada dari Papua ke Papua Barat belum ada," lanjutnya.

Kemenhub, lanjutnya, juga menerapkan skema tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan, di mana AKAP bisa menetapkan tarif angkutan maksimal 30 persen dari tarif dasar, sedangkan untuk tarif batas bawah, tarif minimal AKAP itu sebesar 20 persen di bawah tarif dasar.

Ia melanjutkan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah memberikan surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyesuaikan tarif sesuai kewenangan masing-masing.

Berikut ini skema penyesuaian tarif dasar, tarif batas atas, dan tarif batas bawah per penumpang per kilometer.

A. Tarif dasar

1. Wilayah 1: tarifnya turun dari Rp 130 menjadi Rp 123

2. Wilayah 2: tarifnya turun dari Rp 144 menjadi Rp 135.

B. Tarif batas atas

1. Wilayah 1: tarifnya turun dari Rp 169 menjadi Rp 160

2. Wilayah 2: tarifnya turun dari Rp 187 menjadi Rp 176

C. Tarif batas bawah

1. Wilayah 1: tarifnya turun dari Rp 104 menjadi Rp 99

2. Wilayah 2: tarifnya turun dari Rp 115 menjadi Rp 108

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement