Kamis 07 Jan 2016 18:43 WIB

Ahok: Jangan-Jangan Klinik Chiropractic First Izinnya Tempat Pijat

Rep: c18/ Red: Bilal Ramadhan
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: JAk TV
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agaknya kecolongan dengan kehadiran Klinik Chiropractic First yang disebut-sebut melakukan malapraktik. Terlebih, Klinik Chiropractic First beroperasi tanpa izin hingga memakan korban.

"Makanya saya nggak tahu di dalam mal (ada klinik), itu jangan-jangan dia izinnya tempat pijat," kata Gubernur DKI Jakarta Ahok, sapaan Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota Jakarta, Kamis (7/1).

Ahok juga belum bisa memastikan izin usaha yang dimiliki dengan pihak mallpembukaan pijat atau klinik. Yang jelas, Ahok mengatakan, Klinik Chiropractic First ilegal alias tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan.

Ahok mengimbau masyarakat lebih baik mengadu ke rumah sakit untuk berobat daripada datang ke klinik sejenis Chiropractic First. Usai ditemukan korban, Pemprov DKI langsung memerintahkan untuk menutup Klinik Chiropractic First di Jakarta.

Ahok mengaku telah mengistruksikan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI untuk melaporkan temuan ini ke Polda Metro Jaya. Pemprov juga akan menutup praktek kesehatan semacam ini kalau memang tidak berizin.

"Seenaknya aja buka-buka tempat begituan, dasarnya apa, kalau dasarnya nggak ada harus ditutup," kata Ahok.

Kepala Dinkes DKI Kusmedi mengatakan ada 10 klinik Chiropractic yang beroperasi di Jakarta. Kusmedi mengatakan basis operasional klinik tersebut di pusat perbelanjaan seperti mal.

Sebelumnya, malapraktek yang dilakukan klinik Chiropractic First terkuak usai Allya Siska Nadya meninggal dunia setelah menjalani terapi leher dan tulang belakang di klinik Chiropractic First kawasan Pondok Indah Mall. Allya diperiksa dua kali oleh dokter Randall, yang kini tengah diburu polisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement