Kamis 07 Jan 2016 18:32 WIB

Nasir: Amnesti tak Bisa Diberikan Sembarangan

Anggota kelompok sipil bersenjata dibawah pimpinan Nurdin alias Din Minimi berfoto bersama setelah penyerahan senjata di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Aceh, Selasa (29/12). (Antara/Syifa Yulinnas)
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Anggota kelompok sipil bersenjata dibawah pimpinan Nurdin alias Din Minimi berfoto bersama setelah penyerahan senjata di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Aceh, Selasa (29/12). (Antara/Syifa Yulinnas)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Anggota DPR RI HM Nasir Djamil menegaskan amnesti merupakan hak eksklusif Presiden. Namun, tegasnya, bukan berarti bisa diberikan sembarangan.

"Bahwa amnesti itu tidak bisa diberikan sembarangan," tegas Nasir pada seminar "Menakar Teka Teki Din Minimi" di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Kamis (7/1).

Menurut politikus PKS asal daerah pemilihan Aceh itu, amnesti diberikan dengan pertimbangan stabilitas keamanan. Seperti pemberian amnesti kepada anggota kelompok GAM beberapa tahun silam.

Terkait pemberian amnesti kepada kelompok bersenjata di Aceh, Din Minimi, Nasir mengatakan hal itu juga harus ada pertimbangan dari DPR RI. Sebab, DPR merupakan representasi rakyat.

"Kalau Presiden meminta pertimbangan terkait amnesti kelompok Din Minimi ke dewan, tentu kami akan memberikan pertimbangan," ungkap Nasir yang juga anggota Komisi III DPR RI tersebut.

Menurut dia, memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait pemberian amnesti bukan untuk mendikte Kepala Negara. Pertimbangan DPR terkait amnesti ini juga merupakan bagian dari pengawasan publik.

Politikus asal Aceh yang sudah tiga periode duduk di DPR RI ini menyebutkan, pemberian amnesti kepada kelompok Din Minimi bukan hanya kepentingan Presiden semata. Tapi, apakah hal tersebut berdampak kepada stabilitas nasional atau tidak.

"Jadi, Presiden perlu pertimbangkan dengan baik dan matang serta mengkaji posisi sebenarnya sebelum memberi amnesti kepada kelompok Din Minim," kata Nasir.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement