Kamis 07 Jan 2016 18:24 WIB

Polisi Yakin Ungkap Kasus Malapraktik Klinik Chiropractic First

Rep: C25/ Red: Ilham
Klinik Chiropractic First memiliki sejumlah cabang di Jakarta.
Foto: dok chiropractic first
Klinik Chiropractic First memiliki sejumlah cabang di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan malpraktik klinik Chiropractic First telah mencuat ke permukaan. Sayangnya, kasus itu telah larut berbulan-bulan sejak dilaporkan pada Agustus 2015.

Dirserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti menegaskan, kasus dugaaan malpraktik oleh Dr. Randall Cafferty yang telah larut berbulan-bulan, tetap bisa diungkap Kepolisian. Keterangan dokter forensik yang menangani kasus serupa yang larut sekitar 10 bulan, sudah meyakinkan kalau kasus ini tetap bisa terungkap.

"Saya tanya ke dokter forensik, kasus Ryan di Garut sudah 10 bulan pun bisa terungkap," kata Krishna, Kamis (6/1).

Ia menerangkan, kasus dugaan malpraktik Dr. Randall Cafferty sendiri baru dilaporkan ibu kandung korban atas nama Arnisda Helmy pada 12 Agustus 2015. Krishna menjelaskan, laporan itu berselang sekitar enam hari setelah korban dinyatakan meninggal dunia. (Penyelidikan Kasus Malapraktik Terhambat Izin Visum Keluarga).

Untuk melanjutkan penelusuran kasus, Krishna mengaku tetap akan menunggu hasil laporan dari RS Kramat Jati, tentang ada tidaknya pidana. Maka itu, ia berharap pihak keluarga mau memberikan izin agar makam Allya dibongkar. Jenazah dibutuhkan untuk kebutuhan autopsi.

Menurut Krishna, sejauh ini ibu korban belum mengizinkan untuk dilakukan autopsi kepada korban. Maka itu, ia mengungkapkan dokter forensik akan kembali mengunjungi rumah korban untuk meminta izin autosi jenazah korban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement