REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- FN (41 tahun) tidak bisa berkutik ketika tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Ia pun diseret polisi ke Mapolresta Bekasi Kota untuk dimintai keterangan.
FN ditangkap saat melakukan transaksi di Jalan Baru RT 004/008 Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (5/1) pukul 23.30 WIB. Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa dua plastik klip warna bening berisikan sabu dengan berat masing-masing 0,3 gram yang disimpan di bungkus rokok.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Inspektur Satu Puji Astuti menjelaskan, penangkapan pelaku atas informasi dari masyarakat yang mengatakan di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. "Dari informasi itu, petugas dari unit narkoba berpura-pura menyamar menjadi pembeli," kata Iptu Puji Astuti, Kamis (7/1) pagi.
Kepada polisi, FN mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar yang saat ini sedang diburu polisi. Kepada polisi, FN mengaku menjajakan barang dagangannya tersebut di wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya.
"Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan. Kami sudah mendapatkan informasi pelaku lainnya. Nanti akan diinformasikan jika ada perkembangan lebih lanjut," kata Puji.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang- undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.