Kamis 07 Jan 2016 12:28 WIB

Banding Kasus Pembakaran Lahan, KLHK Undang 23 Ahli Hukum

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Hazliansyah
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananan (KLHK) akan mengajukan banding terkait putusan PN Palembang yang menolak gugatan perdata terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dalam kasus pembakaran hutan.

Menindaklanjuti rencana itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutananan Siti Nurbaya menyampaikan KLHK akan mengundang 23 ahli hukum lingkungan dan hukum administrasi.

"Saya besok rencananya rapat dengan ahli hukum, yang saya undang ada 23 ahli hukum lingkungan, hukum administrasi. Itu kita undang besok saya akan minta justifikasi kawan-kawan. Tapi secara teknis itu direkorat jenderal penegakan hukum itu masih mempelajari, karena saya baru terima kemarin pagi itu putusannya," jelas Siti usai melakukan rapat restorasi lahan gambut di kediaman Wakil Presiden, Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis (7/1).

Terkait penanganan hukum kasus pembakaran hutan, ia menyampaikan KLHK saat ini tengah menyiapkan banding atas putusan PN Palembang. Siti mengatakan KLHK memiliki waktu dua pekan sebelum mengajukan banding.

"Soal penanganan hukum kami di kementerian sedang menyiapkan bandingnya," tambah Siti.

Seperti diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengajukan gugatan perdata terhadap PT Bumi Mekar Hijau dalam kasus kebakaran hutan. Pemerintah menuntut ganti rugi sebesar Rp 2.687.102.500.000 dan meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya sebesar Rp. 5.299.502.500.000.

Gugatan ini dilakukan didasari adanya kebakaran lahan pada tahun 2014 di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT BMH.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement