Kamis 07 Jan 2016 04:10 WIB

Polisi Bekuk Penipu Voucher Game Online di Karawang

Red: Nur Aini
Game Online menjamur
Foto: dewiruu.blogspot.com
Game Online menjamur

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Aparat kepolisian dari Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap dua komplotan penipu voucher isi ulang game online "ayopay" yang biasa beroperasi di gerai toko modern atau Alfamart, Rabu (6/1).

Dua pelaku masing-masing berinisial HN dan MR diringkus polisi saat menikmati hasil kejahatannya, sedang bermain game online di daerah Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang. "Setelah mendapat laporan, kami langsung menurunkan tim untuk mencari pelaku. Kedua pelaku ditangkap di salah satu tempat game online, tanpa perlawanan," kata Kasatreskrim Polres setempat AKP Doni Satria Wicaksono, di Karawang.

Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya pelaku berpura-pura menjadi pembeli voucher isi ulang "ayopay" game online di gerai Alfamart. Setelah voucher tersebut terisi, pelaku berpura-pura membeli makanan atau minuman di dalam Alfamart tersebut. "Pelaku menunggu pelayan alfamart lengah, baru kabur. Biasanya jika ada antrean panjang di depan kasir, pelaku langsung kabur," katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku memilih menjalankan aksinya di gerai Alfamart karena selalu banyak pembeli. Saat banyak pembeli yang antre bayar, di situlah pelayan Alfamart lengah karena sibuk melayani pembeli. "Dua pelaku yang ditangkap itu sudah berhasil menggondol uang sekitar Rp 23 juta dari aksinya di empat gerai Alfamart sekitar Karawang," kata dia.

Sesuai dengan pengakuannya, pelaku telah melakukan aksinya empat kali di Karawang. Pelaku mengaku terlalu asyik bermain game online. Tetapi pelaku mengaku tidak punya uang untuk membeli voucher game online.

"Sepertinya pelaku sudah kecanduan bermain game online, tapi tidak punya uang. Makanya pelaku nekat melakukan aksi penipuan agar bisa bermain game online," kata dia.

Dari penangkapan dua pelaku tersebut, polisi menyita barang bukti berupa slip pembayaran voucher "ayopay", rekaman CCTV serta satu uni kendaraan roda dua. Akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan di Mapolres Karawang dan dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun pidana penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement