Kamis 07 Jan 2016 01:07 WIB

Polda Babel Ringkus Oknum Polisi Terlibat Narkoba

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus oknum Anggota Polri, Brigadir S yang bertugas di Yanma Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Lubuk Bunter, Merawang, Kabupaten Bangka, karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

"Penangkapan terhadap Brigadir S berdasarkan informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumahnya. Tersangka kami tangkap pada 31 Desember 2015 lalu di rumahnya di Kelurahan Paritlalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im, Rabu.

Ia mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, pihaknya menemukan barang bukti berupa dua paket sedang sabu seberat 1,3 gram, dua unit timbangan digital, uang tunai sebesar R p4 juta, seperangkat alat penghisap sabu, sekotak plastik strip serta sepucuk senjata api organik yang sedang ditelusuri kepemilikannya melalui Bid-Propam Polda Babel.

"Penangkapan terhadap oknum anggota Polri ini menindaklanjuti komitmen Kapolda Babel yang tidak pandang bulu terhadap anggota yang masih main narkoba, maka Brigadir S ini akan ditindak tegas," ujar dia.

Wakil Direktur Resnarkoba, AKBP Adi Affandi mengungkapkan operasi penangkapan Brigadir S bertepatan saat perayaan Tahun Baru 2016. Pelaku diduga kuat selesai mengonsumsi sabu-sabu karena hasil tes urine menunjukkan positif, terlebih sisa paket sabu didapati.

Saat diinterogasi, pelaku dalam keterangannya mendapat barang haram itu dari R warga Pangkalpinang.

"Tersangka baru mengakui barang haram tersebut miliknya setelah tiga hari ditahan. Kami pun terus menyidik, perkembangannya tersangka ini diduga sebagai pengedar. Sewaktu penangkapan, kami juga mengamankan empat saksi sipil dan diserahkan ke BNNP Babel guna menjalani rehabilitasi," ujarnya.

Ia menyebutkan, pihaknya menjerat Brigadir S berdasarkan tindak pidana narkoba pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama empat tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement