Rabu 06 Jan 2016 15:41 WIB

KPK-KY Bahas Praperadilan

Red: M Akbar
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) berbincang dengan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kiri) usai peresmian penggunaan Gedung KPK oleh Presiden Joko Widodo di Jalan Kuningan Persada, Kavling C4, Jakarta Selatan, Selasa (29/12).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) berbincang dengan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kiri) usai peresmian penggunaan Gedung KPK oleh Presiden Joko Widodo di Jalan Kuningan Persada, Kavling C4, Jakarta Selatan, Selasa (29/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) membahas mengenai praperadilan yang sering dihadapi KPK saat menjalankan tugas dalam pertemuan di Gedung KY, Jakarta, Rabu (6/1).

"Anda melihat KPK selalu berhadapan dengan penegak hukum lain dalam proses peradilan, di mana KPK selalu dipraperadilankan. Putusannya pun bervariasi," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo usai pertemuan tersebut.

Melalui kunjungan ke penegak hukum tersebut, ia berharap pihaknya dapat menerima masukan untuk menghadapi sidang praperadilan sehingga antarlembaga hukum nantinya dapat memiliki pandangan yang sama terkait sidang praperadilan.

Untuk itu, ujar dia, pihaknya bekerja sama dengan KY untuk mewujudkan peradilan yang bersih.

"Kerja samanya nanti akan dirumuskan secara detail. Kami punya nota kesepahaman sudah dua tahun lalu, nanti diperbaiki," kata Agus.

Saat melakukan kunjungan ke MK sebelum ke KY, KPK juga menyampaikan persiapan menghadapi praperadilan dari tersangka kasus dugaan korupsi.

"Mudah-mudahan kami ke depan bisa diskusikan langkah-langkah hukum yang sebaiknya dilakukan itu seperti apa," kata Agus.

Sementara itu, Plt Ketua KY Maradaman Harahap mengatakan kedatangan pimpinan KPK berkaitan dengan kerja sama mendorong peradilan yang bersih dan pertukaran informasi.

"Kaitannya tadi dengan nota kesepahaman saling tukar informasi dan kaitannya dengan peradilan di Indonesia bersih," ujar dia.

KY selama ini bertugas sebagai lembaga pengawas hakim dan memiliki kewenangan untuk memonitor dan menindaklanjuti segala urusan teknis yuridis dari hakim dalam menangani perkara.

Jika ditemukan pelanggaran kode etik, maka KY berwenang membawa hakim ke sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar bersama Mahkamah Agung (MA), hakim yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan dijatuhi sanksi, dari ringan, sedang, sampai berat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement