REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya membantu dan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk menangani berbagai kasus korupsi.
"Intinya kami membantu kejaksaan, apa yang dibutuhkan kejaksaan itu yang akan kami berikan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/1).
Selasa (5/1), lima orang komisioner KPK Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, Alexander Marwata dan Laode M Syarif bertemu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo bersama dengan jajarannya membicarakan mengenai kerja sama antara KPK dan kejaksaan. Namun saat ditanya mengenai kolaborasi KPK dalam menangani kasus dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan mantan Ketua DPR Setya Novanto bersama pengusaha minyak M Riza Chalid, Laode mengatakan hal itu tidak dibicarakan dalam pertemuan tersebut.
"Kami belum bicara (kasus Setya Novanto) itu," tambah Laode. Sedangkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pun mengungkapkan bahwa kolaborasi KPK dan Kejaksaan Agung tidak hanya sebatas kasus Setya Novanto.
"Pokoknya tadi dibahas kita siap membantu menuntaskan kasus apa saja sesuai kewenangan KPK, tidak sebatas kasus SN (Setya Novanto)," kata Saut.
Saat ini, Kejaksaan Agung sedang mengusut dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Setya Novanto dan M Riza Chalid. Keduanya diduga melakukan lobi untuk perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.