REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Banten, Rano Karno.
Rano akan diperiksa untuk penyidikan kasus dugaan suap kepada DPRD Banten terkait pengesahan APBD Banten tahun 2016.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan penyidik akan memeriksa Rano dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus tersebut.
"Pemeriksaan dijadwalkan pada hari Kamis (7/1). Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RT (Ricki Tampinangol)," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/1).
Priharsa menilai keterangan Rano untuk melengkapi berkas perkara Dirut PT Banten Global Development (BGD), Ricky Tampinongkol. Surat pemanggilan terhadap Rano Karno, kata Priharsa, telah dilayangkan pihaknya pada 29 Desember lalu.
"Kami minta Rano dapat memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan," ujar Priharsa.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Rano Karno. Namun staf Rano meminta penyidik KPK untuk menunda pemeriksaan tersebut.