Selasa 05 Jan 2016 19:30 WIB

Jaksa Tuntut Mati Penyelundup 540 Kilogram Ganja

Red: M Akbar
ilustrasi barang bukti ganja
Foto: JAK TV
ilustrasi barang bukti ganja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tetap menuntut hukuman mati terhadap terdakwa bandar ganja Iwan Setiawan alias Muniroh (46) dengan barang bukti sebanyak 540 kilogram ganja.

"Setelah mendengar tanggapan jaksa terhadap pembelaan terdakwa, jaksa tetap menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena menganggap terbukti ada transaksi," kata Kuasa Hukum Iwan Setiawan, Yans Zailani, di Jakarta, Selasa (5/1).

Namun, Yans menganggap hal tersebut belum terbukti karena transaksi ganja menurut dia belum terjadi. "Kalau transasksi itu berarti ada pemberi dan penerima, nah, ini pemberinya siapa serta penerima siapa belum jelas, hanya ada Iwan saja, itu belum cukup jadi bukti," katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa bukti-bukti dari kasus Iwan sebelumnya tidak dapat dijadikan alasan serta tidak ada kaitannya dengan kasus 540 kg ganja. "Kalau bukti sebelumya, itu tidak ada kaitannya, atau sudah di luar konteks kasus ini, jadi tidak nyambung," katanya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Leila Qadria tetap menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwan Setiawan alias Muniroh dengan pidana mati.

Sebelumnya, Iwan didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Iwan didakwa melakukan pemufakatan jahat terkait dengan tindak pidana narkotika dengan penyelundupan ganja seberat 540 kilogram dari Aceh ke Jakarta.

Pengungkapan kasus narkotika itu bermula dari penangkapan dua orang penyelundup ganja pada tanggal 10 April 2015, yakni Muhamad Saleh dan Syahbuddin di Palembang. Keduanya membawa 16,5 karung ganja kering dengan berat bruto 540 kilogram dengan menggunakan truk.

Dari keterangan kedua orang itu, kepolisian melakukan penangkapan terhadap Iwan Setiawan alias Muniroh yang merupakan pemilik sebagian ganja itu pada tanggal 12 April 2015. Iwan ditangkap di rumahnya di Ciputat, Tangerang Selatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement