Selasa 05 Jan 2016 19:21 WIB

Soal Penyitaan Miras, AKBP Albert Memaafkan Legislator PDIP Tapi...

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
kasus penyitaan Miras, ilustrasi
Foto: Fanny Octavianus/Antara
kasus penyitaan Miras, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa anggota Komisi III DPR RI, Herman Herry selaku terlapor.

Herman dilaporkan Kasubdit Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Albert Neno karena diancam oleh Herman terkait penyitaan miras ilegal.

Polisi juga memeriksa Albert selaku pelapor. Keduanya keluar bersamaan dari gedung Bareskrim. Usai diperiksa, Herman meminta maaf kepada Albert. Namun, Herman tidak menjawab saat ditanya terkait ancaman yang diterima Albert.

"Laporan tetap berjalan. Tetap dalam penyidikan profesional. Tanpa intervensi siapapun. Yang penting sebagai manusia meminta maaf," ujarnya, di Bareskrim Polri, Selasa (5/1).

Herman mengklaim kedatangannya ke Bareskrim diniatkan menemui Albert. Sebab, kata Herman, Albert susah dihubungi. Disamping itu, Herman juga mengaku Albert mengaku dekat dengan orang tuanya. Herman menuturkan, orang tuanya sudah bertemu dengan Albert.

Sementara itu, Albert mengatakan secara pribadi sudah memafkan Herman. Albert mengaku tulus memberikan maaf Herman. "Tetapi terkait masalah hukum yang sedang berjalan, biarkan berjalan. Sesuai mekanisme yang ada," katanya.

Disamping Herman, Albert tidak mengakui bahwa ada ancaman dari Herman. Walaupun Herman sendiri tidak bersedia menjelaskan terkait ancaman tersebut. "Ya itulah saya yang saya alami. Makanya saya laporkan," ucap Albert.

Kasus ini bermula saat Albert melakukan operasi pekat dalam rangka pengamanan natal 2015 dan tahun baru 2016. Saat itu, Albert bersama jajarannya menyita sejumlah minuman keras di beberapa tempat hiburan.

Namun, Herman yang merupakan anggota DPR RI Dapil NTT dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu kemudian menelpon Albert dan diduga melakukan ancaman terkait razia minuman keras tersebut.

Kasus ini dilimpahkan Polda NTT ke Bareskrim, Senin (4/1). Tujuannya agar penanganan kasus tersebut netral.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement