Selasa 05 Jan 2016 16:21 WIB

Pilkada Ditunda, KPU Pematangsiantar Butuh Dana Rp3,5 Miliar

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- KPU Pematangsiantar membutuhkan dana sebesar Rp3,574 miliar untuk kembali menggelar tahapan Pilkada yang akan diselenggarakan tahun ini. Sekretaris KPU Pematangsiantar Hermanto Panjaitan mengklaim anggaran tersebut sudah disetujui Pemerintah Kota Pematangsiantar.

"Pemkot sudah oke. Kita dengar info tadi sudah ada realisasinya, sudah disetujui, tinggal cair. Kami harap tidak ada kendala," kata Hermanto saat dihubungi Republika, Selasa (5/1).

Hermanto menjelaskan, anggaran tersebut akan digunakan untuk pembayaran honor PPK, KPPS, uang makan, dan pendirian TPS. Selain itu, dana Rp3,574 miliar itu juga akan digunakan untuk pencetakan formulir, sosialisasi dan segala hal terkait surat suara, seperti pencetakan, biaya pelipatan dan penyortiran, serta pengepakan logistik.

"Untuk penggantian uang untuk bayar honor para KPPS, Linmas, anggota di tingkat TPS dan pendiriannya sekitar Rp2,3 miliar. Sebagian lagi untuk sosialisasi, surat suara sekitar Rp240juta. Itulah peruntukannya," jelasnya.

Hermanto menambahkan, meski masih menyimpan dua jenis surat suara, yakni dengan empat dan lima pasangan calon, namun pihaknya masih tetap harus mencetak surat suara yang baru. Seperti diketahui, awalnya, Pilkada Pematangsiantar diikuti lima paslon, namun akhirnya menjadi empat karena Surfenov Sirait-Parlin Sinaga dibatalkan keikutsertaannya.

"Mau nggak mau harus dicetak ulang. Logikanya begitu, karena kalau surat suara yang lalu kan tahun 2015 tentu harus berubah jadi tahun 2016. Tapi saya belum tahu aturannya," kata Hermanto.

Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), KPU Pematangsiantar mendapatkan anggaran sebesar Rp 10.861.964.460 untuk pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember lalu. Kemudian, mereka mengajukan dana tambahan terkait pencoretan Surfenov-Parlin sebesar Rp 5.000.000.000.

Namun, ternyata pasangan Surfenof-Parlin mengajukan gugatan atas pencoretan mereka ke PTUN Medan. Hal ini kemudian berujung pada penundaan pelaksanaan Pilkada Pematangsiantar oleh KPU RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement