REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Dua jaksa di Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara dilaporkan memeras keluarga terdakwa kasus korupsi. Pihak Kejari pun memutasi dua jaksa tersebut untuk dinonaktifkan sementara di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Keluarga terdakwa kasus dugaan korupsi ADD (anggaran dana desa) Desa Girimukti atas nama Olga Indira, Ramadhanil mengaku, sudah melaporkan tindak pidana percobaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh dua oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara ke Polresta Samarinda.
Percobaan pemerasan itu kata Ramadhanil, berlangsung ketika persidangan mendekati agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), tepatnya setelah sidang pemeriksaan terdakwa pada Selasa (24/11) sekitar pukul 16.00 Wita. Kedua oknum jaksa, berinisial TH dan RD memanggil memanggil keluarga terdakwa dan mengutarakan maksudnya meminta uang Rp110 juta.
"Berdasarkan bukti rekaman permintaan uang itulah, kami melaporkan percobaan pemerasan tersebut ke Polresta Samarinda karena lokasinya di Pengadilan Tipikor Samarinda," ujar Ramadhanil.
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara memutasi dua oknum jaksa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. "Dua oknum jaksa itu dimutasi dan dinonjobkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim karena ada laporan, bahwa mereka telah diadukan ke Polresta Samarinda terkait dugaan pemerasan kepada keluarga terdakwa kasus korupsi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Zullikar Tanjung, saat dihubungi di Penajam, Senin.
Surat perintah nonjob dan mutasi kedua oknum jaksa tersebut kata Zulikar Tanjung, telah diterima Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, pada akhir Desember 2015.