Selasa 05 Jan 2016 00:02 WIB

Soputan Meletus, Lava Pijar Terlihat di Timur

Gunung Soputan, Sulawesi Utara.
Foto: PMI Sulut
Gunung Soputan, Sulawesi Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, MINAHASA TENGGARA -- Aktivitas Gunungapi Soputan yang berada di perbatasan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Minahasa Tenggara di Provinsi Sulawesi Utara terus meningkat. Terhitung pada Senin (4/1) pukul 18.00 Wita, PVMBG menaikkan status Gunungapi Soputan dari Waspada (level II) menjadi Siaga (level III).

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengungkapkan,  pengunjung dilarang beraktivitas di dalam radius 4 km dan sektoral 6,5 km ke arah Barat Daya-Barat-Barat Laut dari puncak Gunung Soputan.

Pada  pukul 20.53 Wita,  Soputan meletus dengan asap kelabu tebal  setinggi 2.000 meter condong ke Tenggara. Terlihat lava pijar menuruni lereng gunung bagian timur dan suara gemuruh dari arah puncak gunung.

Masyarakat belum perlu mengungsi. Permukiman masih jauh di luar dari radius yang dilarang. BPBD Kab. Minahasa Tenggara masih melakukan koordinasi terkait dengan antisipasi yang harus dilakukan. Hujan abu tipis terjadi di beberapa daerah seperti di Langowan di Minahasa. BPBD masih melakukan pemantauan daerah yang hujan abu vulkanik.

Masyarakat di Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara tetap beraktivitas normal. Tidak ada kepanikan karena masyarakat sudah terbiasa dengan kondisi erupsi  Soputan yang sering meletus dengan intensitas yang tidak terlalu besar dan memberikan dampak merugikan.

Dengan naiknya status Soputan menjadi Siaga, maka dari 127 gunungapi aktif di Indonesia ada 1 status Awas yaitu G.Sinabung, 4 status Siaga (G. Soputan, Bromo, Karangetang, Lokon), dan 15 status Waspada.

Sementara itu, aktivitas erupsi G.Bromo terus mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya. Tremor erupsi menerus dengan amplitudo dominan 5 mm. Kondisi ini hampir sama pada saat pertama meletus 4-12-2015. Tampak asap kelabu sedang-tebal, tekanan sedang-kuat, tinggi asap berkisar 1.500 meter dari puncak ke Utara. Belum perlu ada pengungsian. Masyarakat dilarang melakukan aktivitas di dalam radius 3 km.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement