Senin 04 Jan 2016 22:04 WIB

Satgas PHLT Diminta Tindak Tegas Tambang Ilegal

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Djibril Muhammad
Logo Walhi
Lokasi penambangan pasir ilegal di Pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, Ahad (11/10). (Republika/Wihdan)

Dadan mengatakan, para pelaku usaha atau pemodal harus ditangkap dan diadili agar memberikan efek jera. Karena, sudah jelas penambangan liar adalah pidana tata ruang dan lingkungan hidup. Artinya, melanggar UU Penataan Ruang dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kami juga meminta dan mendesak agar Kepolisian Daerah (Polda) Jabar bertindak lebih berani, tegas, profesional dan transparan," katanya.

Polda Jabar, kata dia, juga harus menginformasikan kepada publik dalam menangani kasus pertambangan ilegal yang terjadi di Jabar, khususnya di Gunung Guntur. Agar, tidak ada penilaian negatif dari masyarakat terhadap Pemprov Jabar, Kepolisian Daerah dan pihak kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai Tim Satgas PHLT Jabar.

Tindakan hukum yang tegas dan adil, kata dia, akan menjawab berlarut-larutnya masalah ini. Serta, menjadi preseden baik bagi institusi penegak hukum dan pemerintah. Selain, memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.

"Publik juga harus mendukung upaya penegakan hukum," kata Dadan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement