Jumat 17 May 2024 18:18 WIB

Aksi Massa Dukung Polri Tindak Premanisme dan Penambangan Ilegal

Polri memproses sejumlah laporan kasus premanisme tambang.

Sejumlah massa menggelar demonstrasi mendukung Polri menindak premanisme dan tambang ilegal.
Foto: istimewa/doc humas
Sejumlah massa menggelar demonstrasi mendukung Polri menindak premanisme dan tambang ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ratusan massa menggelar aksi demonstrasi mendukung Polri menindak premanisme dan penambangan ilegal di Tanah Air, khususnya Musi Rawas Utara, Sumatra Selatan (Sumsel). 

Dalam siaran pers mereka, disebutkan, massa tersebut berasal dari Kaukus Mahasiswa Koalisi untuk Perubahan (KMKP), Koalisi Cinta Polri (KCP), Koalisi Anti Mafia HGU Sawit (KAMHS), dan Koalisi Masyarakat Muratara Bersatu (KMMB). Aksi ini merupakan aksi tandingan atas aksi sebelumnya, yang disebut mendiskriditkan dan menyudutkan Polri. 

"Kami menyampaikan dukungan total kepada Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), Bapak Kabareskrim (Komjen Wahyu Widada) beserta jajaran untuk memberantas premanisme dan illegal perkebunan tidak berizin,” kata koordinator aksi, Farid Sudrajat, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Dalam orasinya, Farid menyebut Polri menindak orang-orang suruhan PT. SKB. Tindakan tegas harus dilakukan karena terjadi tindakan premanisme yang meresahkan dan menganggu investasi di sektor pertambangan di wilayah Musi Rawas Utara.

Ia menyebut orang suruhan PT. SKB  menghalang-halangi kegiatan pertambangan PT. GPU yang sah,  berdasarkan SK Bupati Musi Rawas Nomor 430 Tahun 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum Bahan Galian Batubara Kepada PT. Gorby Putra Utama pada tanggal 24 November 2007.

Keabsahan PT. GPU juga termaktub dalam keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 3/KPTS/DISTAMBEN/2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara Kepada PT. Gorby Putra Utama tanggal 23 Mei 2008. Kemudian, SK No. 20/KPTS/BLHD/2008 tanggal 22 Desember 2008 tentang Persetujuan AMDAL Kepada PT. Gorby Putra Utama, IUP-OP Nomor 002/KPTS/DISTAMBEN/2009 tertanggal 1 Juni 2009, dikeluarkan oleh Bupati Musi Rawas yang jangka waktu berlaku IUP 20 tahun tahun atau berlaku sampai 31 Mei 2029.

Farid menceritakan manuver PT. SKB bahkan telah terjadi kurang lebih 10 tahun sejak 2014. Akibatnya, aktivitas PT. GPU di tambang PIT Jaya dan PIT Agria terhenti total.

"Parahnya, ribuan karyawan dan tenaga kerja terancam hilang sumber pencariannya. Negara dirugikan karena pemasukan PPN, royalty, penghasilan negara di sektor perpajakan pertambangan menjadi terganggu," kata Farid.

Farid melanjutkan tindakan pidana penghalangan kegiatan tambang sebagaianamana diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang Minerba kembali memuncak pada 1 dan 2 Mei 2024 di Areal IUOP PT. GPU di Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara. Saat itu, oknum dari PT. SKB menggunakan alat berat untuk menghalangi akses jalan pertambangan.

Farid mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Listyo dan Kabareskrim Wahyu yang sudah bekerja profesional menindak aksi premanisme tersebut. Dia mengajak semua pihak terus mendukung ketegasan Polri memberangus cara-cara kotor perusahaan tambang untuk menguasai lahan secara ilegal.

PT. GPU sendiri telah melakukan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana menghalagi kegiatan tambang yang sah ke Bareskrim Mabes Polri. Permintaan bantuan resmi ke penegak hukum itu dilakukan PT. GPU dalam upaya menjamin kelancaran aktivitas pertambangan dari gangguan dan upaya penyetopan kegiatan tambang.

Atas peristiwa yang terjadi pada Mei 2024 itu, Direktorat Tipiter Mabes Polri telah mengamankan 2 alat berat milik PT. SKB. Polri juga mengamankan 2 orang dalam prosesnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement